Kebakaran Kejaksaan Agung, 6 Orang dari Internal Diperiksa Polisi

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemeriksaan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Pada hari ini, Senin 28 September 2020, ada enam orang saksi yang diagendakan akan diperiksa. Demikian ungkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

"Hari ini tim penyidik gabungan Polri memeriksa enam orang saksi kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan pada Senin 28 September 2020.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Ferdy menyebut keenamnya merupakan pihak dari internal Kejagung. Namun terkait pertanyaan apa saja yang akan diberikan pada saksi tidak dirinci. Pasalnya hal tersebut telah masuk materi penyidikan.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Baca juga: Profil Diplomat Silvany Pasaribu yang 'Tampar' Delegasi Vanuatu

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan, terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Akibat adanya dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka. 

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya