Kasus Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Diserahkan ke Jaksa, Brigjen Prasetijo Tetap Berpakaian Dinas

Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking diserahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tersangka tindak pidana pemalsuan surat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 September 2020. Ketiganya dibawa dari ruang tahanan Bareskrim Polri

39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

Namun, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang memakai baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan Brigjen Prasetijo nampak tetap menggunakan seragam lengkap kepolisian.

Prasetijo dan Anita tidak mau bicara saat digiring, hanya Djoko Tjandra yang menjawab pertanyaan wartawan soal keadaannya. "Sehat," kata Djoko Tjandra singkat di Markas Bareskrim Polri, Senin 28 September 2020.

Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

Baca juga: Berkas Lengkap, Djoko Tjandra Segera Diseret ke Meja Hijau

Selain ketiga tersangka, polisi pun menyerahkan barang bukti dalam kasus ini ke pihak kejaksaan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan barang bukti yang diserahkan ada paspor hingga telepon genggam.

Cara Jaksa agar Ronald Tannur Tidak Pergi ke Luar Negeri

Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan maka kasus tersebut kini jadi tanggung jawab kejaksaan. Ketiganya tak lama lagi akan diadili di meja hijau.

"1 buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah handphone, 2 komputer dan 1 laptop, dua buah buku, 39 buah dokumen, 18 buah BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Ferdy.

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan

Dari pantauan VIVA di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Djoko Tjandra tiba bersama dua tersangka lainnya sekitar pukul 11:50 WIB. Djoko Tjandra tiba mengenakan baju tahanan dan terlihat memegang sebuah berkas. Namun, Djoko Tjandra digiring masuk ke gedung kejaksaan tinggi Jakarta Timur tanpa mengenakan borgol.

Setelah Djoko Tjandra dibawa masuk, terlihat sosok mantan pengacaranya Anita Kolopaking mengenakan baju tahanan dan jilbab berwarna hijau.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas untuk ketiga orang tersebut. Bahwasanya berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun, berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (ren)

Ilustrasi tahanan yang diborgol.

Babak Baru Kasus Pencurian Ribuan Data KTP Pelanggan Indosat

Dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison serta barang bukti tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diadili

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024