Menteri Yasonna Laoly Tak Gentar Digugat Tommy Soeharto

Menkumham Yasonna Laoly (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan Tommy mengenai keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum, dan karenanya pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," kata Yasonna kepada awak media, Senin, 28 September 2020.

Baca: Muchdi Pr Ubah Background Logo Berkarya dari Kuning ke Putih

Yasonna juga menyebut keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut. Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan mensyusul keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Agenda Muktamar Dipercepat, Mardiono Ingatkan PPP Sudah Mengalami Konflik Panjang

Poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Yasonna sebagai tergugat, antara lain:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

Utusan Khusus Trump Yakin Konflik Rusia-Ukraina Tuntas Hanya dalam Beberapa Bulan

2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Bakal Dipanggil Ulang KPK Rabu Pekan Depan

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (ase)

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov dalam arahan pers di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Dubes Rusia Ungkap Alasan Negaranya Beri Suaka kepada Mantan Presiden Suriah Assad

Duta Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan keputusan pemerintah Rusia untuk memberikan suaka kepada mantan presiden Suriah Bashar al-Assad adalah keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024