Menteri Yasonna Laoly Tak Gentar Digugat Tommy Soeharto
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Tommy mengenai keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchi Purwopranjono.
Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum, dan karenanya pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," kata Yasonna kepada awak media, Senin, 28 September 2020.
Baca: Muchdi Pr Ubah Background Logo Berkarya dari Kuning ke Putih
Yasonna juga menyebut keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut. Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan mensyusul keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.
Poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Yasonna sebagai tergugat, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (ase)