Bikin Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Meski di tengah pandemi COVID-19, tapi ada saja kelakuan pejabat yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut.
Imbas kelakuan Wasmad, polisi pun turun tangan. Konser tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan konser oleh Wasmad.
“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga: Kota Tegal Hari ini Terapkan New Normal, Ini 5 Penampakannya
Menurut Awi, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Secara intensif, kata dia, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 Ayat 1 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 4 bulan 2 minggu (Pasal 216 Ayat 1 KUHP), dan pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 93 UU 6/2018),” ujarnya.
Video konser dangdut yang digagas Wasmad viral di media sosial. Salah satu tangkapan layar video konser dangdut tersebut yang diunggah netizen sempat direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ase)