Alasan Hakim Beri Izin Ruslan Buton Hadiri Pemakaman Istri

Ruslan Buton diamankan pasca minta Presiden Joko Widodo mundur.
Sumber :
  • Twitter: @Syafria24665876

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan izin terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, yakni Ruslan Buton yang saat ini ditahan dapat menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia. Izin tersebut diberikan selama empat hari sejak Jumat, 25 September hingga Senin, 28 September 2020.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

“Terhitung hari ini (Jumat) sampai hari Senin, dengan terdakwa didampingi pengawalan petugas hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, saat dihubungi, Jumat , 25 September 2020.

Baca juga: Istri Meninggal, PN Jaksel Beri Izin Ruslan Buton Hadiri Pemakaman

Sebelumnya, kabar duka meninggalnya istri Ruslan Buton diungkapkan pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun. Istri Ruslan, Erna, meninggal dunia di  Bandung, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2020 pagi.

"Telah berpulang ke Rahmatullah, Nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.

Almarhumah dikebumikan di Bandung. Tonin menjelaskan, almarhumah meninggal dunia karena sakit yang diderita. Ruslan pun berangkat ke Bandung hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin kepadanya untuk bisa menghadiri pemakaman istrinya tersebut.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Lewat sambungan WhatsApp, Tonin menunjukkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.

"Menetapkan memberi izin kepada terdakwa Ruslan Buton bin La Mudjuni tersebut karena istrinya meninggal dunia," bunyi surat penetapan majelis hakim itu.

Adapun surat penetapan itu ditetapkan pada Jumat, 25 September 2020. Serta ditandatangani oleh hakim ketua majelis Dedy Hermawan serta hakim anggota majelis Ratmoho dan Haruno Patriadi.

Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan tiga pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 28 Mei waktu setempat. (art)

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024