Usut Kasus Kebakaran, Dua Pejabat Kejagung Akan Diperiksa

Foto udara Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu malam 22 Agustus 2020.
Sumber :
  • ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk dua pejabat Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 September 2020. Kedua pejabat Kejagung tersebut menjabat sebagai kepala sub bagian.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada kasubag Pam Info dan kasubag Produksi Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.

Baca juga: Kejagung Dalami Duit Ratusan Juta di Rekening Cleaning Service

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Menurut dia, penyidik sedang mempersiapkan penyusunan laporan kemajuan terkait perkembangan proses termaksud melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini.

“Seluruh penyidik gabungan telah melakukan analisa dan evaluasi terkait proses penyidikan yang diperoleh serta sedang melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Untuk itu, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya