Istri Meninggal, PN Jaksel Beri Izin Ruslan Buton Hadiri Pemakaman

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Vicky F

VIVA – Kabar duka datang dari terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan pecatan TNI AD, Ruslan Buton. Istrinya, Erna meninggal dunia di  Bandung, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2020 pagi.

Kronologi Meninggalnya Ibunda Dede Yusuf, Sempat Alami Serangan Jantung

"Telah berpulang ke Rahmatulah, Nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.

Baca juga: Dicopot dari Panglima TNI karena Film PKI, Gatot: Itu Persepsi Publik

KPU Beri Santunan Anggota KPPS yang Meninggal di Jakarta Utara

Almarhum dikebumikan di Bandung. Tonin menjelaskan, almarhum meninggal dunia karena sakit yang diderita. Ruslan pun berangkat ke Bandung hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin kepadanya untuk bisa menghadiri pemakaman istrinya tersebut.

Lewat sambungan WhatsApp, Tonin menunjukkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.

Jadi Kanker yang Paling Bisa Disembuhkan, Tapi Mengapa 70 Persen Pasien Kanker Mulut Rahim Meninggal Dunia?

Hakim memerintahkan Ruslan dapat pengawalan petugas hingga dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Izin tersebut diberikan sejak hari Jumat, 25 September pukul 14.00 hingga Senin 28 September. "Ruslan akan diantar Jaksa," katanya.

Dede Yusuf

Ibunda Meninggal Dunia, Dede Yusuf Ungkap Keinginan yang Belum Tercapai

Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf juga menjelaskan  ada pesan terakhir dari sang ibunda. Namun, ia enggan untuk mengungkapnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024