Berkas Kasus Djoko Tjandra P-21, Senin Depan Pelimpahan Tahap Dua

Djoko Tjandra di Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Jaksa di Tangerang

“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada Jumat, 25 September 2020.

Selanjutnya, Ferdy mengatakan, penyidik Bareskrim akan melaksanakan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas serta tersangka kasus surat palsu kepada kejaksaan pada pekan depan.

Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

Baca juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Kembali Duitnya ke Andi Irfan Jaya

“Tahap 2 pada hari Senin (28/9),” ujarnya.

Cara Jaksa agar Ronald Tannur Tidak Pergi ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun, dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk Djoko Tjandra, berkas Brigjen Prasetijo, dan berkas Anita Kolopaking. Bahwasanya berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun, berkas perkara surat jalan palsu ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)

Ilustrasi tahanan yang diborgol.

Babak Baru Kasus Pencurian Ribuan Data KTP Pelanggan Indosat

Dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison serta barang bukti tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diadili

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024