Berkas Kasus Djoko Tjandra P-21, Senin Depan Pelimpahan Tahap Dua

Djoko Tjandra di Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Kadis Tenaga Kerja Sumsel Kena OTT, Istri dan Sopir Ikut Diamankan Jaksa

“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada Jumat, 25 September 2020.

Selanjutnya, Ferdy mengatakan, penyidik Bareskrim akan melaksanakan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas serta tersangka kasus surat palsu kepada kejaksaan pada pekan depan.

Kejari Palembang OTT Kadisnakertrans Sumsel, Uang Rp 40 Juta Diamankan

Baca juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Kembali Duitnya ke Andi Irfan Jaya

“Tahap 2 pada hari Senin (28/9),” ujarnya.

Lepaskan Tembakan di Jalan Umum, Begini Isi Garasi Kajari Kediri

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun, dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk Djoko Tjandra, berkas Brigjen Prasetijo, dan berkas Anita Kolopaking. Bahwasanya berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Namun, berkas perkara surat jalan palsu ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)

Pelaku penipuan dan penggelapan minyak goreng di kejaksaan negeri kabupaten tangerang

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Di mana, perempuan inisial YM sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025