Dengan Alasan Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun

Ganti paspor lama menjadi e-Paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

Baca Juga: Diam-diam Jalan Tol Layang Pertama di Indonesia Timur Siap Beroperasi

Dalam Pasal 51 ayat (1) PP tersebut, menegaskan bahwa, "Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan”.

Ditjen Imigrasi Gandeng VFS Global, Permudah Proses Visa Elektronik Jelang Liburan Akhir Tahun

Instrumen itu juga menyebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak, tapi masa berlakunya telah habis.

Hadir di Kertanegara, Ini Permintaan Prabowo ke Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Arvin Gumilang, dikonfirmasi awak media, membenarkan info regulasi tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin kepada awak media, Jumat, 25 September 2020

Namun, ditekankan Arvin, penerapan kebijakan baru tersebut masih menunggu peraturan pelaksananya, sehingga saat ini belum berlaku.

"Tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNBP-nya, (Jadi) saat ini belum (berlaku)," tuturnya. (art)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar

Terkuak, Hendry Lie Balik ke Indonesia Diam-diam Gegara Masa Berlaku Paspor Habis

 Kejagung resmi menahan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024