Andi Irfan Jaya Minta Fee USD 1 Juta ke Djoko Tjandra
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Krisna Murti mengatakan tersangka Andi Irfan Jaya yang meminta uang kepada kliennya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung dengan mengajukan action plan bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking.
Menurut dia, Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra sambil makan malam di restoran Kualalumpur membicarakan soal tim konsultan hukum bersama Pinangki dan Anita Kolopaking.
“Andi Irfan minta bahwa kalau sepakat kami sebagai konsultannya dengan fee 1 juta dolar, kami minta 50 persen dulu kata Andi Irfan,” ujar Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan pada Kamis malam, 24 September 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Irfan Jaya
Setelah itu, Krisna mengatakan Andi Irfan akan mengirim action plan apabila uang muka 50 persen yakni USD 500 ribu dibayarkan oleh Djoko Tjandra. Begitu uang diberikan, mereka baru membuat rencana aksi itu di Jakarta.
“(USD 500 ribu) Bukan buat Pinangki, tapi buat Andi Irfan. Karena yang mulai pembicaraan di restoran KL (Kualalumpur) itu Andi Irfan, menurut keterangan Pak Djoko,” katanya.
Maka dari itu, Krisna mengatakan apabila Andi Irfan tidak mengaku menerima uang dari Djoko Tjandra tentu hak yang bersangkutan. Akan tetapi, pihaknya siap untuk membeberkan faktanya nanti.
“Ya enggak apa-apa, itu kan haknya Andi Irfan. Saya enggak tahu (500 ribu dolar) itu diberikan ke siapa dan bagi-bagi ke siapa. Yang pasti, dealnya kepada Andi Irfan sebagai konsultan hukumnya,” jelas dia.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andi Irfan Jaya juga dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki. Dari uang USD 500 ribu itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar USD 450 ribu masih dalam penguasaan Pinangki.