Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Irfan Jaya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tersangka Djoko S Tjandra, merasa kena tipu oleh dua tersangka lainnya, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, terkait action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Itu diungkapkan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti. Menurut dia, kliennya itu mengirim jawaban menolak action plan itu langsung kepada pengacara Anita Dewi Kolopaking (pengacaranya saat itu) pada pertengahan Desember 2019. Sebab, Djoko Tjandra merasa ditipu oleh mereka.
“Action plan itu sekitar Desember, Pak Djoko langsung tulis kepada Anita. ‘Hei Anita, gue tidak setuju’. Ini pasti penipuan. Itu dikirim kepada Anita dan tidak dikirim kepada tempat lain,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 24 September 2020.
Baca juga: Usai Dicecar Penyidik Kejagung, Djoko Tjandra Bungkam
Kemudian, Krisna menjelaskan Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum dengan bayaran (fee) sebesar USD 1 juta. Tapi, mereka minta dibayar dulu uang muka 50 persen.
“Artinya, tidak tahu isi action plan itu apa. Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang tidak setuju dia dan ditolak dikirim ke Antia. Ini penipuan kata Pak Djoko,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki menyiapkan 10 rencana tindakan untuk membantu Djoko Tjandra.
Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.
Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.
Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
Keempat, pembayaran sebesar 25 persen atau US$ 250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$ 1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$ 500 ribu.
Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$ 500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.
Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$ 10 juta akan dibayarkan oleh Djoko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.
Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau US$ 250 ribu.