Kasus Adik Zulhas, KPK Jerat Eks Kadis PUPR Lampung Selatan

Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka. Hermansyah jadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

KPK Lelang Aset Tanah 1,8 Hektare Adik Zulkifli Hasan di Lampung

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Selain itu, kasus ini juga menjerat Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan tiga orang lainnya itu telah menjadi terpidana.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Inkrah, Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dieksekusi

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Karyoto menyebut Hermansyah selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR  sebesar 21% dari anggaran proyek.

Hermansyah kemudian memerintahkan Sahroni yang kini Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang setoran tersebut yang nantinya diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Secara total sekitar Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun langsung menahan Hermansyah. Karyoto mengatakan, Hermansyah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Hermansyah bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19," imbuhnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya