Benny Tjokro Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Ditunda
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Sidang tuntutan terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, terpaksa harus ditunda majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penundaan tersebut dilakukan, lantaran Benny terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Cerita Gatot Dipecat akibat Film G30S, Dasco: Tak Ada Larangan Nonton
Hal tersebut diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Benny saat ini dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyampaikan, pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokrosaputro. Faktor kesehatan yang membuat sidang harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina.
Rosmina meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokrosaputro.
"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," kata Rosmina.
Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, juga sedang dirawat di RS Adhyaksa. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.
"Jadi terdakwa Heru sudah kami bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti enggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.
Kendati begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Hanya, surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang akan dibacakan. (ase)