Jaksa Agung Tak Peduli Namanya Disebut dalam Dakwaan Pinangki

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin tertuang dalam surat dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Baca juga: Soal Isu Dipecat karena Film G30S, Fadli Zon: Gatot Masuk Usia Pensiun

Namun, Jaksa Agung Burhanuddin tidak masalah namanya muncul dalam dakwaan terdakwa Pinangki yang terungkap saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Menurut Burhanuddin, penyidik dipersilakan untuk menangani perkara korupsi yang dilakukan Pinangki secara transparan dan terbuka. Ia pun mengaku tidak pernah intervensi penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami tangani perkara Pinangki secara terbuka, dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik. Bahkan untuk dakwaan menyebut nama saya, tidak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR pada Kamis, 24 September 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan, memang Jaksa Agung Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi penyidik untuk menuliskan namanya dalam dakwaan jaksa Pinangki.

“Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak jaksa agung saya. Pak jaksa agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu,” ujar Ali.

Kemudian, Ali mengatakan, inisial HA dalam berkas dakwaan Pinangki itu merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung yakni Hatta Ali. Tapi, dalam action plan ini tidak dijalankan oleh Pinangki.

“Oleh karenanya, rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangan di sidang,” tutur dia. (art)

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024