Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak kenal dengan Djoko Tjandra, tersangka kasus korupsi gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, Burhanuddin membantah pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali. “Kami tidak kenal Joko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Joko Tjandra,” katanya saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Kamis, 24 September 2020.
Baca juga: Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan tidak pernah memerintahkan jaksa Pinangki untuk menangani perkara pengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra, terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.
“Hal bodoh apabila kami lakukan itu karena perkara ini tinggal eksekusi dan tidak ada upaya lain. Kalau ada yang bilang bisa PK (peninjauan kembali), alangkah jaksa itu bodoh. Ini tinggal dilaksanakan, tidak ada alasan jaksa untuk PK,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki. Selain itu, nama eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali juga muncul dalam dakwaan.