Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak kenal dengan Djoko Tjandra, tersangka kasus korupsi gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Untuk itu, Burhanuddin membantah pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali. “Kami tidak kenal Joko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Joko Tjandra,” katanya saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Kamis, 24 September 2020.

Meutya Hafid dan Jaksa Agung Bahas Judi Online Hingga Pembangunan Konektivitas di Daerah Tertinggal

Baca juga: Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan tidak pernah memerintahkan jaksa Pinangki untuk menangani perkara pengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra, terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.

“Hal bodoh apabila kami lakukan itu karena perkara ini tinggal eksekusi dan tidak ada upaya lain. Kalau ada yang bilang bisa PK (peninjauan kembali), alangkah jaksa itu bodoh. Ini tinggal dilaksanakan, tidak ada alasan jaksa untuk PK,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki. Selain itu, nama eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali juga muncul dalam dakwaan.

Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara bertemu untuk membahas soal perlindungan hukum atas pengelolaan lahan Kementerian Tr

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024