Eks Ajudan Habibie Bongkar Sebab Gatot Nurmantyo Dicopot dari Panglima

Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) Tubagus Hasanuddin alias TB Hasanuddin, mantan ajudan presiden B.J. Habibie, buka-bukaan tentang sebab Jenderal (purnawirawan) Gatot Nurmantyo dicopot dari jabatannya sebagai panglima TNI di masa Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

TB Hasanuddin sekalian membantah klaim Gatot bahwa sang jenderal diberhentikan akibat membuat gerakan atau seruan menonton bersama film Gerakan 30 September atau G-30-S/PKI.

Pemecatan Gatot, katanya, tidak ada hubungannya dengan ajakan menonton film G-30-S/PKI seperti yang diceritakan. Gatot saat itu diberhentikan murni karena telah memasuki masa pensiun sebagai prajurit TNI.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

"Tak ada hubungannya sama sekali. Yang bersangkutan (Gatot Nurmantyo) memang sudah mendekati selesai masa jabatannya, dan akan segera memasuki masa pensiun," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis, 24 September 2020.

Baca: Gatot Nurmantyo Beberkan Alasan Dirinya Dicopot dari Panglima TNI

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

Gatot, katanya, menjabat panglima TNI pada 8 Juli 2015 dan pergantian panglima TNI dilakukan pada 8 Desember 2017. Jika dilihat dari tahun kelahiran Gatot, yakni 13 Maret 1960, sang jenderal mestinya pensiun pada 1 April 2018.

"Kalau dihitung setelah selesai melaksanakan jabatan jadi panglima TNI, masih ada sisa waktu tiga bulan sampai dengan akhir Maret, tapi itu hal yang lumrah. Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun; banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya," ujar Hasanuddin, yang juga anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP.

Menurutnya, jika mengacu Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, ayat (1) TNI dipimpin oleh seorang panglima. Kemudian pada ayat (2) berbunyi Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.

Dengan begitu, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo dilakukan atas persetujuan DPR. Begitu juga pemberhentian Gatot tidak hanya atas keputusan Presiden tetapi juga atas persetujuan DPR. 

DPR ketika itu, Hasanuddin mengingatkan, telah menyepakati untuk memberhentikan Gatot dan mengangkat panglima baru TNI. Seluruh fraksi di DPR aklamasi setuju memberhentikan Gatot Nurmantyo.

"Jadi, tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar film G-30-S/PKI, jadi jangan melebar ke mana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," ujar Hasanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya