Usut Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Ahli Dilibatkan

Kejagung / Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri memanggil para saksi ahli terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis, 24 September 2020. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada 13 orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik, terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB nanti.

“Ada enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI, ahli hukum pidana dari UI (Universitas Indonesia), Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta),” kata Ferdy, Kamis, 24 September 2020.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Kejagung Butuh Rp400 Miliar Bangun Kembali Gedung yang Terbakar

Kemudian, Ferdy mengatakan, penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lagi di antaranya pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan jaksa di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan, terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka. 

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024