Suami Geram Jenazah Istri Dimandikan Empat Pria Bukan Mahram
VIVA – Insiden jenazah seorang perempuan yang dimandikan empat petugas laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghebohkan publik setelah suami almarhumah bernama Fauzi Munthe mengunggahnya video di media sosial.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi Munthe kecewa dengan tindakan pihak RSUD Djasemen Saragih yang telah memandikan jenazah istrinya yang meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 lalu, tidak sesuai syariat Islam. Jenazah istri Fauzi dimandikan malam hari oleh empat pria yang bukan muhrimnya.
Baca: Jenazah COVID-19 di Sumut Sempat Telantar, karena Ditolak Dimakamkan
Peristiwa itu terungkap ketika Fauzi mengaku tidak diberi izin untuk masuk ke ruang pemandian jenazah. Lantas, ia berusaha mencari cara agar bisa menyaksikan prosesi pemandian jenazah sang istri. Tiba-tiba dari pintu yang tidak tertutup, Fauzi melihat jenazah istrinya dimandikan empat orang pria.
"Dimandikan empat orang laki-laki, dua muslim dan dua kristen," kata Fauzi dalam video yang viral. Begitu ketahuan mengintip prosesi pemandian jenazah istri, Fauzi diminta keluar dan pintu ruangan langsung dikunci.
Fauzi memastikan istrinya meninggal dunia bukan diakibatkan COVID-19, melainkan penyakit lain. Ia memastikan siap memperkarakan masalah ini ke pihak berwenang. Ia mengaku kecewa dengan perlakuan rumah sakit terhadap jenazah istrinya.
"Kapan saja saya siap (dimintai keterangan). Ini masalahnya soal akidah, sakit sekali rasanya," tegas Fauzi.
Sementara itu, kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslimin Akbar, menyampaikan bahwa dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum atas kelalaian pihak RSUD Djasemen Saragih tidak memperlakukan jenazah istri korban sesuai dengan syariat Islam. "Jadi kami akan laporkan ke pihak yang berwajib," kata Muslimin.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar, HM Ali Lubis, menggelar pertemuan dadakan bersama MUI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan pihak RSUD Djasamen Saragih, Rabu kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, MUI akan menyurati seluruh rumah sakit di Pematangsiantar agar menyiapkan bilal maid (petugas pengurusan jenazah) dari laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Yakni, apabila yang meninggal dunia seorang wanita muslimah, maka yang memandikan dan mengkafani jenazah juga wanita. Begitu juga bila jenazah laki-laki muslim, maka yang bertugas mengurus jenazah adalah kaum pria.
"Supaya tidak terulang lagi, kami tegaskan kepada Gugus Tugas COVID-19 termasuk rumah sakit untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah disepakati," kata Ali. (ase)
Laporan: Daud Sitohang-Indra Saragih/tvOne Pematangsiantar