Usai Bos Jiwasraya, Kini Giliran Benny Tjokro Cs Dengar Tuntutan Jaksa

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan melanjutkan sidang terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan agenda penuntutan hari ini. Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 24 September 2020: Global dan Antam Turun

"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Jiwasraya, rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan dilaksanakan Kamis hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcayho, Kamis, 24 September 2020.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Pada Rabu, 23 September 2020, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider  6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar uang denda. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.  Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata jaksa Yanuar.

Masih di hari yang sama, jaksa penuntut umum juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan, Jaksa meyakini, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi, pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya