Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Melanggar Kode Etik
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis Ketua KPK, Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik.
Firli terbukti bersalah telah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan beberapa waktu
“Menyatakan Terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis, 24 September 2020.
Baca juga: Firli Bahuri Lantik Jenderal Polisi Jadi Direktur Penyidikan Baru KPK
Selain itu, Firli dianggap tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.
Dalam menjatuhkan vonis, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan Firli Bahuri tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik.
Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (ase)