KPK Kawal Kementerian PUPR Kelola Aset Negara Senilai Rp2.094 Triliun
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA – Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp2.094 Triliun.
Baca juga: Pidato Jokowi di PBB, Arahan Habib Rizieq sampai Gatot Dicopot
Pendampingan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar secara telekonferensi selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu, 21-23 September 2020. Terdapat tiga agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, yakni kemajuan proses sertifikasi BMN, penertiban BMN bermasalah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di lingkungan Kementerian PUPR.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan, lembaga antikorupsi berkomitmen dan mendukung penuh upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.
"Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa," kata Pahala kepada awak media, Kamis, 24 September 2020.
Untuk itu, terang Pahala, KPK ingin mendengar sejauh mana kemajuan proses sertifikasi, terutama mengenai hambatan yang dihadapi Kementerian PUPR. Hal ini dinilai penting lantaran operasional teknis di lapangan kerap kali terkendala, meski dalam tataran kesepakatan sudah baik.
Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati, mengatakan pihaknya mengelola BMN yang total nilai perolehannya per Juni 2020 mencapai Rp2.094 triliun. Sebanyak 55,99 persen atau senilai Rp1.193 triliun dari jumlah tersebut merupakan BMN dalam bentuk bidang tanah.
Menurut Anita, Kementerian PUPR terus berupaya proses sertifikasi dapat tetap dilaksanakan. Namun, Anita mengakui, dengan tugas membangun infrastruktur yang sangat besar, berdampak pada rendahnya anggaran untuk sertifikasi. Selain itu, sebagian aset tanah yang sudah cukup lama dimiliki Kementerian PUPR, sebagiannya sudah diisi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Untuk menyertifikasi seluruh aset butuh banyak waktu dan sumber daya. Kami utamakan yang berlokasi di kota-kota besar dahulu,” ujar Anita.
Sementara itu, Kepala Biro PBMN Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih, menambahkan, sesuai hasil revaluasi 2017-2018, Kementeriannya memiliki total BMN mencapai 43.177 Nomor Urut Pendaftaran (NUP). Rinciannya, sebanyak 10.494 bersertifikat, 24.657 belum bersertifikat, dan sisanya 8.026 tanpa keterangan. Luas keseluruhan adalah 1.941.562.580 meter persegi.
Dari total 43.177 BMN yang berada dalam pengelolaan Kementerian PUPR, Tri menjelaskan, sebanyak 61 BMN yang bermasalah, yakni 42 BMN belum bersertifikat dan 19 lainnya BMN lainnya sudah bersertifikat tapi bermasalah.
“Tanpa keterangan dapat berarti aset tanah belum siap disertifikasi, sedang bersengketa dengan pihak ketiga, atau dokumen belum lengkap dengan akta pelepasan atau hibah,” ujarnya.
Selain mendampingi pengelolaan BMN, KPK juga memastikan akan mendampingi Kementerian PUPR dalam upaya efisiensi keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Koordinator Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaikha, menjelaskan, pembenahan proses bisnis dalam pelaksanaan PBJ bertujuan untuk efisiensi keuangan negara. Beberapa hal yang perlu didalami dalam PBJ, kata Aida, adalah review penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penentuan kewajaran harga, proses pemilihan vendor, konsultan profesional, dan lain sebagainya.
“Kita perlu melakukan review HPS dan penentuan kewajaran harga dalam PBJ. Bila perlu, kita libatkan pihak-pihak independen supaya hasilnya bisa lebih valid,” kata Aida.
Selain itu, Aida melanjutkan, pihaknya juga perlu mendiskusikan mengenai PBJ di bawah Rp200 juta yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Menurut Aida, ada kecenderungan dari instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memecah sejumlah program menjadi beberapa proyek yang nilainya di bawah Rp200 juta, sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Padahal, bila dianalisis proyek-proyek tersebut dapat dikonsolidasikan pengadaannya,” tuturnya.
Terdapat tiga paket PBJ prioritas Kementerian PUPR tahun 2020, yakni paket Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dengan nilai total Rp6,4 triliun, yang berlokasi di Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado.
Selain itu, dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar total Rp1,2 triliun, untuk food estate Kalimantan Tengah dan Kawasan Industri Batang. Terakhir, dukungan penanganan COVID-19, untuk fasilitas karantina infeksi penyakit menular di Pulau Galang dan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto, menambahkan, hingga 22 September 2020, sudah ada total 5.244 paket tender atau seleksi PBJ di empat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian PUPR, dengan total nilai Rp107,1 triliun. Sebanyak 4.677 paket di antaranya sudah selesai lelang dan 567 dalam proses dan belum lelang.
Rinciannya, 2.068 paket di Ditjen Sumber Daya Alam senilai Rp33,6 triliun, 1.733 paket di Ditjen Bina Marga senilai Rp47,1 triliun, 886 paket di Ditjen Cipta Karya senilai Rp23,1 triliun, dan 407 paket di Ditjen Penyediaan Perumahan senilai Rp3 triliun.
Trisasongko mengklaim, Kementerian PUPR telah menyusun sembilan strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam PBJ, melalui memo dinas Menteri PUPR Nomor 01/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Sembilan strategi tersebut terdiri atas reorganisasi ULP dan Pokja PBJ, penguatan SDM, perbaikan mekanisme penyusunan HPS, pembinaan vendor (kontraktor dan konsultan), pemeriksaan hasil pekerjaan dengan melibatkan BPKP, penerapan manajemen risiko, pembentukan Unit Kepatuhan Internal pada unit organisasi dan Balai, pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi dan penguatan kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen), dan continuous monitoring dengan penerapan teknologi informasi (PUPR 4.0). (art)