Klinik Aborsi Ilegal Percetakan Negara Raup Rp10 Miliar Dalam 3 Tahun
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polisi kembali membongkar praktik klinik aborsi ilegal di Jakarta. Selama beroperasi hampir 3 tahun terakhir, klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat itu, diperkirakan telah meraup omset hingga Rp10 miliar.
"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp10 miliar lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 September 2020.
Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dalam sehari, para tersangka menangani hingga 6 pasien.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Gugurkan 32 Ribu Janin
Dari pemeriksaan para tersangka diketahui klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com. Polisi mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.
Dia menjabarkan, biaya termurah yang harus dikeluarkan pasien untuk aborsi itu sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Semakin tua usia janin akan semakin mahal.
"Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima. Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sepuluh orang ditetapkan jadi tersangka dalam penggerebekan ini. Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.
"Kami mengamankan 10 orang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal di daerah Percetakan Negara," ujar Yusri.