Polisi Bongkar Lagi Klinik Aborsi Ilegal
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Untuk ketiga kalinya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Sepuluh orang ditetapkan jadi tersangka dalam penggerebekan ini.
"Kami mengamankan 10 orang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal di daerah Percetakan Negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 September 2020.
Baca juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar
Kesepuluh tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi. Berbagai macam barang bukti medis disita dalam penggerebekan ini.
Barang bukti tersebut terdiri dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat disita oleh polisi.
"Total semua sembilan orang sebagai pekerja dan satu lagi adalah oksigen. Kami geledah di sana kita periksa dan kami amankan 10 orang," katanya.
Usut punya usut, klinik ini sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu. Yusri menyebut sebetulnya klinik ini pernah buka sejak tahun 2002 sampai 2004.
Namun, klinik ini tutup dan kembali buka pada tahun 2017.
"Semuanya ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama. Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Sebelumnya di tahun 2002-2004 juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," katanya.
Pertama pada kasus Klinik Aborsi Paseban, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan ini, tiga orang ditetapkan jadi tersangka.
Kemudian, polisi membongkar lagi Klinik Aborsi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di sana, 17 orang ditetapkan jadi tersangka. (ase)