10 Rencana Aksi Jaksa Pinangki Lepaskan Djoko Tjandra dari Penjara
- bbc
Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatan tersebut, Pinangki didakwa pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pinangki sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau janji dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kemudian, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena Pinangki diduga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang suap tersebut dengan total lebih dari Rp4,7 miliar.
Ketiga, Pinangki diduga melakukan pemufakaan jahat dengan dakwaan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, polisi menangkan Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun di Malaysia dan kasusnya tengah ditangani Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu untuk kliennya.
Kemudian Kejagung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap yang melibatkan Pinangki.
Keterlibatan pejabat teras Kejagung lainnya?