Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Doxing Wartawan Liputan6.com
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA - Polda Metro Jaya menyebut sudah mulai menyelidiki laporan media online Liputan6.com soal kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya.
"Baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya, sekarang ini baru diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 23 September 2020.
Baca juga: AJI Jakarta Kecam Aksi Doxing terhadap Jurnalis
Namun, karena laporan belum lama diterima, polisi mengaku belum bisa berkata banyak. Polisi minta diberi waktu guna mempelajari laporan tersebut. Apabila ada perkembangan, polisi menyebut akan segera menyampaikannya ke publik.
"Baru dilaporkan, nanti akan kita selidiki," kata dia lagi.
Media online Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2020.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.
“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dihubungi VIVA. (ren)