Jaksa Pinangki Sunat Jatah Uang Suap Anita Kolopaking

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sejumlah US$500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra. Uang suap itu diberikan supaya Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 itu tidak bisa dieksekusi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah US$100 ribu ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya US$50 ribu.

"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang sebagiannya sebesar US$100 ribu untuk Dr. Anita Dewi Kolopaking namun pada kenyataannya hanya diberikan US$50 ribu," kata tim JPU membacakan surat dakwaan, Rabu, 23 September 2020.

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Dua Ajudan Abdul Gani Kasuba

Baca juga: Didakwa Pencucian Uang, Jaksa Pinangki Beli BMW hingga Bayar Dokter

Awalnya, Jaksa Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Saat pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui handphone. Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu. Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' yang bernama 'action plan'.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' US$100 juta, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan US$10 juta.

Djoko Tjandra pun memberikan US$500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Selanjutnya Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan  uang yang diperuntukkan kepada Anita. Kemudian Anita  Kolopaking menemui Pinangki di Lounge Apartemen tersebut. Pinangki pun memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar US$50 ribu kepada Anita Kolopaking.

Pinangki berdalih dia baru memberikan US$50 ribu dari $150 ribu, dari Djoko Tjandara. "Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," Imbuh Jaksa. (ren)

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri sumber dana yang digunakan oleh LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024