Kebakaran Gedung Kejagung, Siapa 8 Saksi yang Diperiksa Hari Ini

Kejagung / Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Tim penyidik Bareskrim Polri terus memanggil saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kini, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, 23 September 2020.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

“Hari ini pukul 13.00 WIB, tim penyidik memanggil delapan orang saksi dari pramubakti di Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik Penyidikan, 12 Orang Diperiksa

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan sudah 29 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sampai hari Selasa, 22 September 2020. Menurut dia, saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya arang (bekas kebakaran), DVR CCTV, jerigen berisi cairan, dan lain-lain yang sudah diambil oleh Puslabfor Mabes Polri. Sehingga, penyidik mengirim surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020, jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya