Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

Baca juga: Perdana, Jaksa Pinangki Sidang Hari Ini

Dalam dakwaan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Untuk mengurus itu semua, awalnya Pinangki bertemu dengan Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Singkat cerita, jelas tim JPU, jaksa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra. Di sisi lain bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut JPU tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' US$ 100 juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 juta.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan US$500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Setelahnya Pinangki memberikan US$50 ribu dari US$500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar US$500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta didakwa terkait pemufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.