DPRD Palembang Serahkan Nasib Anggotanya Terkait Narkoba ke Fraksi

Doni, anggota DPRD Palembang diduga otak jaringan sabu di Palembang
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Wakil Ketua DPRD Palembang, Ali Sya’ban, sangat menyayangkan adanya anggota dewan yang terjerat kasus narkoba. Apalagi, dalam kasus ini, anggota DPRD tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam memberantas peredaran narkoba antarprovinsi.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Palembang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, ialah Doni. Dia merupakan anggota Fraksi Partai Golkar di parlemen.

Bagi Ali Sya’ban, sebagai wakil rakyat tentu kurang pantas terlibat kasus narkoba hingga menjadi bandar. Menurutnya, dari awal anggota DPRD tidak boleh menggunakan dan bersih dari narkotika.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

“Sedari awal anggota DPRD tidak boleh tersangkut paut dengan narkoba, bahkan saat mencalonkan diri saja ada pengecekan dan harus bersih (dari narkoba),” ujar Ali Sya'ban, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: Doni, Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Terancam Bui Seumur Hidup

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Mengenai nasib anggota tersebut, Ali tidak bisa berkomentar banyak, dan menyerahkan kasus tersebut kepada fraksi yang bersangkutan. Artinya, ini menjadi pelajaran bagi anggota DPRD Palembang yang lain untuk menjaga nama baik.

“Dari informasi yang saya lihat nampaknya itu memang dia (Doni). Dan nampaknya memang sudah lama menjadi incaran BNN. Dalam hal ini kasus tersebut kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan. Ini tentu jadi pelajaran bagi anggota lainnya,” ujarnya.

Ali menuturkan, sesuai dengan ketentuan dan aturannya, penindakan atau sanksi yang dijatuhkan kepada anggota yang terlibat narkoba akan ditinjau berdasarkan aturan KPU dan perundang-undangan.

“Untuk sanksi, apakah diberhentikan atau bagaimana, saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan dilihat dari undang-undang dan aturan dari KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di salah satu Ruko Eastern di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D.I Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dari penggerebekan tersebut, enam orang diamankan, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki.

Keenam orang tersebut yakni D, JK, W, A, YS dan YT. Diketahui, satu di antaranya merupakan anggota DPRD Palembang, Doni. Di mana ruko yang menjadi tempat usaha laundry tersebut juga diketahui adalah milik Doni.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

"Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Heri Istu, Selasa, 22 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya