PA 212 Cs: Pilkada 2020 Klaster Maut COVID-19
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persatuan Alumni (PA) 212 menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan. Hal itu dikemukakan tiga organisasi tersebut dalam maklumat yang dirilis, Selasa, 22 September 2020.
Di sisi lain, lanjut mereka, jaminan keselamatan jiwa rakyat cenderung diabaikan. Terlihat dari kebijakan rezim yang lebih aspiratif membela kepentingan eksploitasi ekonomi taipan naga pemodal rezim, terus memasukkan TKA China yang justru merupakan negara awal penyebab dan penyebar virus COVID-19.
"Fakta menunjukkan trend laju pertumbuhan dan peningkatan rakyat yang terpapar COVID-19 demikian mengkhawatirkan. Posisi Indonesia saat ini laju angka pertumbuhan dengan angka 4.000-an penderita per-hari," bunyi maklumat yang ditandatangani petinggi tiga organisasi tersebut seperti Ahmad Shobri Lubis, Yusuf Martak, dan Slamet Ma'arif, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga: Pilkada 2020 Tetap Jalan, Mahfud: Pemilu AS Juga Tak Ditunda
Mereka melanjutkan memperhatikan sistem penanggulangan COVID-19 oleh rezim terlihat adanya miss-koordinasi, missmanagement, lie with statistic, unplanning, bad governance, dalam penyelenggaraan negara yang lebih memprioritaskan ekonomi dan politik belaka dibandingkan dengan keselamatan jiwa rakyat.
"Padahal keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama dan oleh karenanya harus diprioritaskan," bunyi maklumat tersebut.
Sehubungan dengan itu, lanjut mereka, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa dan penyelenggara pilkada, yaitu Komisioner KPU telah terpapar Covid-19.
"Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai ‘klaster maut’ penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut ini," kata mereka.
Berikut maklumat dari PA 212 Cs:
1. Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/ tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran COVID-19.
2. Menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman COVID-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata.
3. Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/ pentahapan proses pilkada maut 2020.