Satgas Corona Ingatkan Perusahaan Jangan Tutupi Karyawan yang Positif
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Satuan Tugas Penanganan Virus Corona atau COVID-19 meminta kepada perusahaan membuka diri jika ada karyawannya yang terpapar. Pemerintah akan menanggung penuh biaya perawatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, langkah itu diambil agar menekan penularan atau klaster baru di area perkantoran.
"Kami perlu sampaikan bahwa untuk perusahaan- perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien COVID-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular di Indonesia juga ditanggung," kata Wiku, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga: Utang APBN 2020 Capai Rp693,6 Triliun, Sri Mulyani: Makin Berat
Wiku mengatakan, keselamatan masyarakat adalah hal utama selama penanganan COVID-19. Segala biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. Sebab banyak kasus ditemukan, area perkantoran atau pabrik masih belum betul-betul disiplin menjalani protokol kesehatan.
"Jadi untuk itu kami juga mohon agar pihak swasta pun dan pabrik betul-betul dapat melakukan hal yang sama seperti di kantor-kantor Kementerian dan provinsi, dengan melakukan testing, tracing dan pelaporan klaster," ujarnya.
"Dan jangan merasa malu apabila ada yang positif karena orang-orang yang positif ini perlu kita lindungi, rawat untuk bisa menjadi sembuh dan sehat kembali," katanya.
Pada kesempatan ini, Wiku mengatakan, pemerintah juga menggratiskan biaya tes usap atau swab bagi para tenaga kesehatan. Dengan begitu, ia juga meminta, semua perusahaan melakukan hal serupa.
"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya. Dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," ujarnya.