Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Siap Hadapi Vonis Dewan Pengawas

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan siap menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Vonis sidang tersebut akan digelar Rabu, 23 September 2020.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Yudi diduga melanggar etik karena menyatakan sesuatu hal di hadapan publik saat membela rekannya yang dikembalikan sepihak ke institusi Polri.

"Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rosa Purbo Bekti tetap terjadwal di hari Rabu (23 September 2020). Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi," kata Yudi kepada awak media, Selasa, 22 September 2020.

Uji Kelayakan, Calon Dewas Mirwazi Bilang Pegawai KPK Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Baca Juga: Polri Batalkan Penarikan Kompol Rosa, KPK Malah Ngotot

Selain kasus Yudi, pembacaan putusan juga akan dibacakan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Pembacaan putusan, nantinya akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Yudi mengatakan siap menjalani sidang putusan tersebut.

"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut," kata Yudi.

Sebelumnya, dalam sidang etik, Yudi juga sudah menyerahkan nota pembelaan (pledoi). Yudi menekankan tiga poin dalam pembelaannya.

Dia menepis jika dianggap menyebar informasi tidak benar terkait polemik pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti. Menurutnya, selaku ketua Wadah Pegawai KPK, ia punya kesempatan untuk menyampaikan pembelaan untuk Rosa. 

"Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK saudara Rosa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2020.

Pun, Yudi menambahkan, pernyataannya itu berdasarkan fakta salah satunya kesaksian di persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya