KPU Diminta Imbau Rakyat agar Bawa Paku Sendiri saat Pencoblosan

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Pemilihan kepala daerah secara serentak dipastikan tetap digelar sesuai jadwal 9 Desember 2020. Meski begitu, pemerintah dan penyelenggara pemilu, diminta harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan rakyat. 

Keliling Cek Kesiapan TPS, Pj Gubernur Bali Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Tetap menjalankan protokol COVID-19 dalam proses pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan. Hal ini penting agar pilkada serentak tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Baca juga: Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Bawaslu Brebes Telusuri Dugaan Money Politic Pilih Kotak Kosong

"Menyikapi perkembangan terakhir, PSI meminta kepada pemerintah, DPR, dan KPU untuk betul-betul memperhatikan kesehatan dan keselamatan rakyat terkait pelaksanaan. Bagi PSI, keselamatan dan kesehatan rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas utama," ujar Koordinator Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Kokok Dirgantoro, dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020.

Kokok berharap, DPR, pemerintah, dan KPU benar-benar mendengarkan semua usulan dan saran dari elemen masyarakat, termasuk dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, yang punya jaringan ke akar rumput dan mengerti apa yang terjadi di tengah-tengah rakyat.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

"Semoga eksekutif, legislatif bersama KPU mau mengkaji lebih dalam terutama kaitan dengan wabah COVID-19. 

Keputusan politik yang diambil DPR, pemerintah dan KPU tetap menyelenggarakan pilkada pada tanggal 9 Desember. Karena itu, kata Kokok, partainya mendesak agar segera diterbitkan PKPU yang baru. "Yang benar-benar ketat mengatur semua proses pilkada agar menjamin kesehatan masyarakat," kata Kokok. 

Baca juga: DPR Isyaratkan Dukung Jokowi Bikin Perppu Pilkada dalam Pandemi Corona

Selain itu, dia juga mengusulkan agar ada protokol ketat saat kampanye tatap muka, baik secara tertutup maupun terbuka. Sanksinya pun harus jelas dan tegas jika terjadi pelanggaran.

Begitu juga diperlukan aturan pelarangan konser musik atau pengumpulan massa dalam jumlah besar dalam bentuk apa pun. Semua kampanye, kata Kokok, dilakukan mayoritas secara virtual, menggunakan media sosial dan juga media massa.

"Begitu pula pada saat pemungutan suara, KPU benar-benar harus mengatur jumlah pemilih di tiap TPS agar tidak terjadi kerumunan massa. Tempat cuci tangan harus dipastikan ada, juga pemilih wajib bermasker," ujar Kokok.

"Termasuk di dalamnya, rakyat diminta membawa paku atau alat sejenis dari rumah masing-masing untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah karena alat berpindah tangan. Atau wajib tersedia disinfektan untuk membersihkan paku/alat penusuk tiap seusai dipergunakan," Kokok melanjutkan.

Pada tahap penghitungan atau rekapitulasi suara, KPU diminta membuat aturan detail untuk menjaga kesehatan petugas, saksi, dan masyarakat umum agar tidak menimbulkan klaster COVID baru dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar rakyat bisa memonitor penghitungan dari rumah.

Dalam beberapa hari ini, banyak muncul permintaan penundaan pelaksanaan pilkada 2020. NU dan Muhammadiyah termasuk yang meminta penundaan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan agar penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi virus corona bisa ditunda pelaksanaannya.

Haedar meminta agar kondisi pandemi corona saat ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyelenggara pilkada serentak 2020. Salah satu pertimbangan adalah kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas.

"KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," tegas Haedar.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," lanjut Haedar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya