MAKI: Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Buang HP ke Laut

Andi Irfan Jaya tersangka kasus suap Jaksa Pinangki
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap Andi Irfan Jaya (AIJ) atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan lantaran membuang ponsel miliknya.

MAKI Minta Hakim Netral dan Independen dalam Memutuskan PK Mardani Maming

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada penyidik Gedung Bundar Kejagung (Kejaksaan Agung Muda Pidsus)," kata Boyamin kepada awak media, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: KPK, Kejagung dan Polri Diminta Usut Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

Dalam surat elektronik itu, Boyamin menjelaskan kronologi pembuangan HP milik politikus Nasdem tersebut.

"Berdasarkan informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, ponsel tersebut diduga berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait rencana permohonan fatwa perkara Djoko Tjandra dan diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa.

MAKI Bilang Tak Ada Alasan PK Mardani Maming Diterima, Hakim Independen

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.

Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut di atas, Boyamin meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Irfan Andi Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP. (ase)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pertemuan Gubernur Maluku Utara nonaktif,

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024