Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Tukang hingga PNS
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Tim Bareskrim Polri kembali memeriksa para saksi untuk melakukan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim pada Selasa, 22 September 2020. Rencananya, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan rencana penyidik akan memintai keterangan 17 orang saksi terkait penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
“Saksi yang diperiksa terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal (keamanan dalam) dan PNS Kejaksaan Agung,” kata Ferdy.
Baca juga: Bareskrim Mulai Periksa Saksi Kunci Kebakaran Gedung Kejagung
Selain itu, Ferdy mengatakan penyidik juga punya agenda lain yakni mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Puslabfor Polri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.
Akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan atau Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ren)