750 Nasabah Sudah Cairkan Dana di KSP Indosurya

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus mendatangi Grha Surya di Kuningan, Jakarta Selatan untuk mengurus proses pencairan dana nasabah hingga Senin, 21 September 2020. Kini, nasabah lansia datang sendiri mengurus pencairan dana tersebut.

Warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Dyana Shanti (80) bersyukur dengan komitmen dari Indosurya yang mengembalikan dana nasabah. Diharapkan, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan lancar sampai lunas agar koperasi ini bisa kembali berjalan normal ke depan.

“Sehingga Indosurya bisa mulai maju lagi, jika perekonomian dan saham pulih lagi, siapa tahu kita bisa naruh (dana) lagi,” ujar Dyana di Grha Surya.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

Baca juga: Penuhi Janji, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Anggota

Ia mengaku mencairkan dananya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan atau 3 tahun. Menurut dia, dana tersebut akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan pemeriksaan kesehatan. Sebab, ia bercerita pernah ditabrak mobil sehingga tulang pinggang tergeser, dan operasi kaki kanan. 

Apa Itu Reversal Rekening? Ini yang Harus Anda Ketahui Sebelum Panik!

“Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota KSP Indosurya warga Jakarta Barat, Lidia, berpikir positif terhadap koperasi ini yang akan mengembalikan dana nasabah hingga lunas. Harapannya, KSP Indosurya bisa dipercaya lagi oleh masyarakat ke depannya.

“Saya berpikir positif saja. Saya harap mereka bisa melanjutkan hingga tuntas supaya bisa kembali mengembalikan kepercayaan anggota, dan juga masyarakat luas dengan memenuhi perjanjian damai,” tutur dia.

Selanjutnya, pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia, mengatakan, sudah ada 750 orang anggota dari sekitar 1.000 nasabah yang sudah melakukan proses pencairan sejak 1 September 2020. Menurut dia, proses pencairan tidak mengalami masalah.

“Untuk pemilik dana di bawah Rp500 juta, pencairan paling lama adalah tiga tahun. Tahap kedua dan seterusnya, itu akan ditransfer sesuai tanggal jatuh tempo. Bagi nasabah yang meninggal, prosesnya dilanjutkan ke ahli waris sesuai dokumen legalitasnya,” kata Sonia.

Di samping itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurut dia, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh. 

“Seyogyanya memang harus seperti itu, koperasi adalah milik anggota, jadi enggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggung jawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan, ke depannya masyarakat Indonesia tidak jera atau kapok dengan koperasi. Sebab, koperasi adalah bagian dari upaya memecahkan masalah sendiri oleh masyarakat.

“Kalau bicara risiko-risiko, seluruh usaha pasti ada risiko, tapi kalau masalah bisa diselesaikan bersama, ya memang sudah semestinya seperti itu Koperasi,” kata Rully. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya