Menag Fachrul Razi Positif COVID-19, Akses Masuk Kantor Dibatasi
- ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama
VIVA – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurrahman mengatakan, saat ini telah dilakukan pembatasan akses masuk kantor bagi pegawai Kementerian Agama. Hal ini dikarenakan Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kementerian Agama sejak beberapa pekan terakhir melakukan pembatasan akses masuk kantor. Hari dan jam kerja pegawai juga dibatasi, sebagian besar melakukan kerja dari rumah atau work from home," kata Oman di Jakarta, Senin, 21 September 2020.Â
Baca juga:Â Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona
Sehubungan kondisi Menag saat ini, kata dia, mekanisme masuk kantor Kemenag akan semakin diperketat. Sebulan terakhir sudah dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan jadwal masuk kantor. Ke depan, akan ditingkatkan. "Ada pembatasan akses, tapi tidak tutup total," lanjutnya.
Menurutnya, layanan di Kemenag pusat akan dioptimalkan melalui sistem dalam jaringan atau daring. Pegawai yang masuk ke kantor didasarkan pada penugasan. "Jika tidak ada penugasan, kerja dari rumah," ujarnya.
Oman menuturkan, Menag sementara ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan. Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag Fachrul juga sudah mengkoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait.
"Siapa pun bisa terkena COVID-19 ini, tidak ada kecuali, mari kita saling berempati, saling menguatkan, dan berikhtiar dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi ini bisa segera teratasi," kata Oman. (lis)