Bareskrim Mulai Periksa Saksi Kunci Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pidana kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim, Senin, 21 September 2020.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kepada Kejaksaan Agung termasuk surat pemanggilan para saksi.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap 12  saksi yang merupakan bagian dari 131 orang saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00," kata Argo di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Dugaan Pidana, Siapa Tersangkanya?

Menurut dia, mereka yang dimintai keterangan hari ini untuk mendalami peristiwa kebakaran terdiri dari tukang bangunan, pihak keamanan dan cleaning service.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Saksi yang ada di gedung Utama saat terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan, tukang maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan cleaning service," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri dan lainnya.

Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisa sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB.

“Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan gelar bersama Kejaksaan dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo.

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, Listyo menambahkan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ujarnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024