Bareskrim Mulai Periksa Saksi Kunci Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pidana kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim, Senin, 21 September 2020.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kepada Kejaksaan Agung termasuk surat pemanggilan para saksi.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap 12  saksi yang merupakan bagian dari 131 orang saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00," kata Argo di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Baca juga: Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Dugaan Pidana, Siapa Tersangkanya?

Menurut dia, mereka yang dimintai keterangan hari ini untuk mendalami peristiwa kebakaran terdiri dari tukang bangunan, pihak keamanan dan cleaning service.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Saksi yang ada di gedung Utama saat terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan, tukang maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan cleaning service," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri dan lainnya.

Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisa sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB.

“Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan gelar bersama Kejaksaan dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo.

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, Listyo menambahkan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ujarnya.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024