MAKI Beberkan Sebagian Percakapan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan sebagian isi percakapan yang menyebutkan istilah “King Maker”, dalam kaitan kasus Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, sosok “King Maker” yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Selain itu, Boyamin menyebut “King Maker” adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah ‘Bapakku dan Bapakmu’ dan istilah ‘King Maker’ maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA handphone antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko S Tjandra) dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih Bank Bali,” kata Boyamin kepada awak media, Senin, 21 September 2020.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Baca juga: King Maker pada Kasus Djoko Tjandra Harus Dibongkar

Salah satu percakapan yang diungkap Boyamin adalah sebagai berikut :

Pinangki: "Bapak saya berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12"

Anita Kolopaking: "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"

Pinangki: "Bukan itu juga bu"

Pinangki: "Karena King Maker belum clear juga"


Boyamin menjelaskan bahwa print out seluruh dokumen terdiri atas 200 halaman itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI juga telah melakukan penjelasan ke KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisis yang relevan pada Jumat, 18 September 2020.

Bahan-bahan ini, diharapkan Boyamin, bisa dipakai oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Boyamin menuturkan bahwa pihaknya akan terus meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi "Bapakku dan Bapakmu” serta "King Maker" dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra. Bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan.

"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan. Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi.

Terlebih, Nawawi melanjutkan, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung. Untuk itu, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasar informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

"Insya Allah karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," tutur Nawawi.