Liputan6.com Laporkan Kasus Serangan Doxing ke Polda Metro

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA - Media online Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2020.

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.

“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dihubungi VIVA.

Viral Kasus Pinpri Lebih Sadis dari Pinjol, Pelaku Bisa Sebarkan Data Pribadi

Baca juga: Cara Terhindar dari Tindakan Doxing

Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan Liputan6.com tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Akan tetapi, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

Simak Tips untuk Terhindar dari Phising dan Doxing

“Kami berharap ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing, yang menargetkan semua jurnalis serta awak media lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Liputan6.com telah mengadukan kasus doxing ini ke Komnas HAM pada Selasa,15 September 2020. Wartawan mereka, Cakrayuni Nuralam, mengalami ancaman teror melalui doxing.

Data pribadi bahkan hingga keluarga, disebar beberapa akun di media sosial. Padahal kerja jurnalis adalah yang dilindungi undang-undang. (ren)

Ilustrasi teknik phishing / doxing.

Tips Aman Bagi-bagi Foto, Hati-hati Doxing

Memposting foto tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan hasil yang tidak diinginkan, seperti penipuan identitas, atau doxing.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2024