Liputan6.com Laporkan Kasus Serangan Doxing ke Polda Metro
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA - Media online Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2020.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.
“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dihubungi VIVA.
Baca juga: Cara Terhindar dari Tindakan Doxing
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan Liputan6.com tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Akan tetapi, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.
“Kami berharap ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing, yang menargetkan semua jurnalis serta awak media lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Liputan6.com telah mengadukan kasus doxing ini ke Komnas HAM pada Selasa,15 September 2020. Wartawan mereka, Cakrayuni Nuralam, mengalami ancaman teror melalui doxing.
Data pribadi bahkan hingga keluarga, disebar beberapa akun di media sosial. Padahal kerja jurnalis adalah yang dilindungi undang-undang. (ren)