Belum Pikirkan Tunda Pilkada, Pemerintah Malah Siapkan Dua Opsi Perppu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Pemerintah belum mempertimbangkan usulan untuk menunda penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dijadwalkan digelar pada Desember 2020 karena alasan pandemi COVID-19 belum terkendali.

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Pemerintah, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, justru menyiapkan dua opsi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dalam masa pandemi virus corona. Alasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak mengatur pilkada 2020 dalam situasi pandemi.

Opsi pertama, kata Tito, perppu yang mengatur tentang COVID-19 secara keseluruhan mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. “Karena belum ada undang-undang spesifik khusus soal COVID-19 sampai saat ini," kata Tito dalam diskusi webinar nasional seri kedua KSDI bertema “Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi”, Minggu, 20 September 2020.

Mendagri Tito Sebut Pergub Jakarta soal ASN Boleh Poligami untuk Mempersulit Perceraian

Baca: NU Serukan Tunda Pilkada: COVID-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat

Opsi kedua, katanya, pemerintah akan menerbitkan perppu yang hanya spesifik untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi COVID-19. Maka kegiatan yang dilakukan dalam proses kampanye itu diatur dan tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan visur corona.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19, kata Tito, seandainya opsi perppu dibuat maka peraturan itu bisa mengatur kepatuhan, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Namun, jika perppu itu diberlakukan secara keseluruhan, tak hanya untuk kegiatan pilkada, dikhawatirkan akan menuai protes.

"Risikonya, kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman civil society yang berhubungan dengan aktivis demokrasi, dan lain-lain, yang menganggap bahwa perppu ini bisa melarang aktivitas untuk menyampaikan pendapat di muka umum, demo, dan lain-lain, atau kegiatan-kegiatan lain, apalagi kalau berhubungan dengan masalah keagamaan menjadi lebih sensitif lagi," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Tawarkan Beberapa Opsi Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025