Kasus Kebakaran Kejagung Naik Penyidikan, 12 Orang Diperiksa

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Sebanyak 12 orang rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Pemeriksaan dilakukan pekan depan. Rencananya, pemanggilan ke-12 saksi tersebut dimulai Senin, 21 September 2020.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Olah TKP Berulang Kali

Ke-12 saksi yang akan diperiksa pada pekan depan tersebut dimintai keterangannya dalam status kasus yang telah naik sidik. Mereka merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, dan lainnya.

Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisis sejumlah barang bukti. Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024