Jakarta PSBB Total, Bupati Lebak Deg-degan

Iti Octavia Jayabaya, Ketua Partai Demokrat Banten, saat ditemui di Kota Serang, pada Sabtu, 30 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku deg-degan saat Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Lantaran, banyak warganya yang bekerja di Ibu Kota memilih pulang kampung. Sedangkan DKI Jakarta merupakan zona merah penyebaran COVID-19 tertinggi di Indonesia.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Saya agak deg-degan juga pas Jakarta menerapkan PSBB, karena kan yang biasa kerja di sana pada pulang semua," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, ditemui di Kota Serang, Banten, Sabtu, 19 September 2020.

Baca: Tak Ikut Terapkan PSBB seperti DKI, Kota Bekasi Pilih Jam Malam

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Iti mengkhawatirkan terciptanya klaste keluarga di wilayahnya. Lantaran banyak warga Lebak yang dengan mudah pulang kampung menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line yang hanya sekitar dua jam perjalanan dari Ibu Kota.

Karenanya, Iti mengimbau ke seluruh warga Lebak yang bekerja di Jakarta dan pulang kampung, untuk memakai masker saat berada di rumah. Kemudian melaporkan kedatangannya ke Satgas COVID-19 di setiap desa atau kelurahan. Sehingga kondisinya bisa terus dipantau oleh tim medis.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Saya khawatair akan ada klaster keluarga. Ada ahli paru juga yang menyarankan di rumah juga memakai masker kan. Karena di Lebak kan banyaknya kasus impor. Di desa juga ada tim gugus tugas desa dan kecamatan. Karena tim gugus tugas kabupaten juga kan terbatas," ujarnya.

Jika ada warga Lebak yang mengalami gejala Corona dan tidak parah atau Orang Tanpa Gejala (OTG), bisa mengisolasi diri secara mandiri di rumah singgah atau tenda BPBD yang sudah disiapkan di setiap desa atau kecamatan.

"Di desa ada rumah isolasi mandiri juga, ada yang pakai tenda juga. Tapi menurut saya lebih baik masyarakat di rumah aja, biar tidak tertular," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.  

Menurut Anies, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi lalu. 

“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya