DJ Nyabu di Surabaya Divonis Sangat Ringan, Jaksa Langsung Banding
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA - Seorang Disk Jockey atau DJ berinisial FN divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 September 2020. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuh tahun penjara. Karena ringan, jaksa pun langsung menyatakan banding.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata hakim Johanis.
Baca juga: Suami Selingkuh, DJ Butterfly: Terima Kasih, I Always Forgive You
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa FN dengan pidana penjara selama tujuh tahun plus denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan. Beda dengan hakim, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Tentu saja jaksa langsung banding atas putusan itu. Alasannya, vonis tersebut jauh kurang dari dua pertiga tuntutan. Selain itu, pasal yang diterapkan majelis hakim, yakni Pasal 127, dinilai tidak tepat. Terdakwa lebih tepat diputus dengan Pasal 112.
"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri, sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata jaksa Rakhmawati.
FN ditangkap pada 5 Maret 2020 lalu. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.
Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet yang tersimpan di dalam tasnya.