DJ Nyabu di Surabaya Divonis Sangat Ringan, Jaksa Langsung Banding

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Seorang Disk Jockey atau DJ berinisial FN divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 September 2020. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuh tahun penjara. Karena ringan, jaksa pun langsung menyatakan banding.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata hakim Johanis.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Baca juga: Suami Selingkuh, DJ Butterfly: Terima Kasih, I Always Forgive You

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa FN dengan pidana penjara selama tujuh tahun plus denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan. Beda dengan hakim, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Tentu saja jaksa langsung banding atas putusan itu. Alasannya, vonis tersebut jauh kurang dari dua pertiga tuntutan. Selain itu, pasal yang diterapkan majelis hakim, yakni Pasal 127, dinilai tidak tepat. Terdakwa lebih tepat diputus dengan Pasal 112.

"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri, sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata jaksa Rakhmawati.

FN ditangkap pada 5 Maret 2020 lalu. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.

Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet yang tersimpan di dalam tasnya.

Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polri ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan pesan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024