Komjak Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Libatkan Oknum Jaksa di Karimun

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Robiyanto, anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau resmi melaporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komisi Kejaksaan (Komjak)..

Pelaporan ini akibat jaksa sebagai penuntut tidak mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.

Menurut Robiyanto, Jaksa penuntut dari Kejari Tanjung Balai Karimun, diduga berusaha menutupi berkas hasil penetapan pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003, di mana di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya.

“Saya resmi melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas,” ujar Robiyanto kepada wartawan, Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Anak Korban Pembunuhan di Karimun Minta Jaksa Terbuka

Robiyanto melanjutkan, dirinya menduga ada ‘main mata’ antara Jaksa Penuntut dengan Cun Heng, sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap Penetapan pengadilan.

“Saya ingin Jaksa terbuka dan objektif, ini demi keadilan,” kata Robiyanto.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menegaskan menindaklanjuti laporan keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok terhadap dugaan oknum Jaksa disebut pelapor.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada satu orang tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh kepolisian setempat.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim.

Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Selain Jaksa Robiyanto juga melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024