Bareskrim Gelar Perkara Awal Penyidikan Kebakaran Gedung Kejagung
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 17 September 2020, telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kini, Bareskrim melaksanakan gelar perkara persiapan administrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan sedang gelar perkara pada Jumat, 18 September 2020.
“Kami akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik) untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan,” kata Ferdy, di Jakarta.
Baca juga: Kebakaran di Kejagung Ingatkan Kejadian Serupa di Dua Gedung Lain
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020. Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, dan lainnya.
Listyo mengatakan, dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisis sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB.
“Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan gelar bersama Kejaksaan dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo.
Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.
”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.
Dengan demikian, Listyo menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka.
“Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” tutur dia. (art)