Kebakaran Gedung Kejagung, Aboebakar PKS: Ini Bukan Main-main

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Adanya unsur pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk itu, penyelidikan hingga menemukan aktor intelektualnya, menjadi tantangan bagi penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi. Hasil Puslabfor Mabes Polri yang menyebut bahwa kebakaran pada 22 Agustus 2020 itu bukan korsleting melainkan open flame dan ada unsur pidana, membuatnya terkejut. 

"Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut," kata Aboebakar, dalam keterangan persnya, Jumat 18 September 2020.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Baca juga: Terungkap, Kebakaran Gedung Kejagung Bukan karena Korsleting Listrik

Maka kesimpulan kebakaran itu karena kesengajaan, menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan penyidikan. Aboebakar menyadari, ini bukan pekerjaan yang ringan bagi kepolisian.

Nggak Ada Akhlak, Tetangga Ungkap Indra Kenz Suka Geber-geber Mobilnya

Karena, motif kebakaran yang mengandung unsur pidana itu, harus bisa dibongkar apa motif kesengajaannya tersebut. Apalagi di tengah-tengah masyarakat muncul kabar kalau gedung itu dibakar karena terkait kasus-kasus hukum.

"Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Selain itu, ini adalah terkait marwah penegakan hukum di  Indonesia. Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagai mitra kerja, ia berharap Bareskrim Mabes Polri bisa membongkar perkara ini. Siapa pun pelakunya, aktor pembakar hingga intelektualnya, menurut dia, harus didukung untuk diungkap. Termasuk apa motif sehingga gedung tersebut dibakar secara sengaja.

Selain itu, Aboebakar melanjutkan, ini menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Tanah Air. Apakah bisa menjadi prestasi atau justru sebaliknya.

"Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut dia, hal ini setelah dilakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung di Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Listyo mengatakan, dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisis sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana dari hangusnya Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 18.15 WIB.

“Hari ini kami melaksanakan gelar bersama rekan dari kejaksaan, dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, Listyo menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ujarnya. (art)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Adik Indra Kenz diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022