Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Olah TKP Berulang Kali

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang kali di lokasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selain itu, saksi yang diperiksa sudah 131 orang.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Menurut dia, olah TKP dilakukan oleh tim Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, hingga lantai enam serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung.

"Melakukan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara) dan olah TKP dengan melibatkan tim Kejaksaan Agung, penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI atau scientific crime investigation," kata Listyo di Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Dugaan Pidana, Siapa Tersangkanya?

Selain melakukan pemeriksaan terhadap TKP, kata Listyo, tim penyidik juga memeriksa terhadap fasilitas-fasilitas dengan memanfaatkan peralatan-peralatan yang ada di Puslabfor untuk mengetahui bagaimana asal mula sumber api terjadi.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami juga telah melaksanakan prarekonstruksi pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga berada di lokasi gedung utama, sesaat sebelum terjadi kebakaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Listyo mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 131 orang saksi terdiri atas pegawai, office boy, cleaning service, petugas keamanan dalam, tukang yang bekerja saat kejadian, swasta, teknisi gedung, anggota Bhabinkamtibmas Polri, ahli kebakaran, dan ahli pidana.

“Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf, uji kebohongan," kata dia.

Kemudian, Listyo menambahkan, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service. (art)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024