Sengketa Tanah, Warga Surabaya Minta Perlindungan ke Mabes Polri

Gedung Mabes Polri
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Arif Saifuddin mendatangi Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk meminta perlindungan terkait sengketa tanah seluas 1,6 hektare.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Arif menjelaskan, tanah tersebut berada di jalan Bulu Jaya V, Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Menurut Arif, tanah seluas 1,6 hektare yang dimilikinya itu diduga dicaplok yayasan. 

"Bukti yang miliki sudah cukup kuat berdasarkan putusan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung, " Kata Arif di Bareskrim, Kamis 17 September 2020.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Baca juga: COVID Hunter Garuk Ratusan Pelanggar di Surabaya, Diadili Seketika

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah memputuskan untuk ahli waris M. Yusuf (alm) Arif Saifuddin yang merupakan anaknya untuk membuat pagar miliknya. 

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Namun, setelah mendapat putusan dari pengadilan dan mahkamah Agung ahli waris justru dipidanakan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat kriminal umum Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik.

"Saya ke sini untuk meminta perlindungan hukum, saya yang punya tanah malah saya yang ditersangkakan oleh polisi, "  kata dia.

Arif punya bukti, pada 2019 lalu lahan korban yang disengketa oleh pihak Vihara Dharma Jaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan nomor 775/Pid.B/2013/PN Surabaya tertanggal 19 Desember 2013, ditambah putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024